Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :

1. Menyelenggarakan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat;
2. Menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
3. Menyelenggarakan pembinaan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
4. Menyelenggarakan pengawasan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
5. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Pelaporan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Background Image for WebpageBackground Image for Webpage

Podcast

Peta

Pengunjung

150

Hari Ini

1150

Bulan Ini

Alamat : JL JENDRAL SUDIRMAN NO.25 SUMUR PECUNG SERANG BANTEN 42118

Telp. (0254) 7926679 email : support@serangkota.go.id / diskominfo@serangkota.go.id

Copyright © Diskominfo Kota Serang 2024. All rights reserved.