

- Beranda
Profil
Pemerintahan
Berita Diskominfo
Galeri
Tugas dan Fungsi Bidang Layanan E-Government

Bidang Layanan E-Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan fasilitasi dibidang layanan e-government, perencanaan dan standarisasi aplikasi, pengembangan dan integrasi aplikasi serta pemeliharaan dan implementasi aplikasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Layanan E-Government mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan perancangan dan standarisasi aplikasi;
2. Penyelenggaraan pengembangan dan integrasi aplikasi;
3. Penyelenggaraan pemeliharaan dan implementasi aplikasi;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Layanan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


Podcast
Peta
Data Kosong Lur
Pengunjung
Data kosong
Data Kosong