- Beranda
Profil
Berita Diskominfo
Informasi Publik
Galeri
Tugas dan Fungsi Bidang Layanan E-Government
Bidang Layanan E-Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan fasilitasi dibidang layanan e-government, perencanaan dan standarisasi aplikasi, pengembangan dan integrasi aplikasi serta pemeliharaan dan implementasi aplikasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Layanan E-Government mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan perancangan dan standarisasi aplikasi;
2. Penyelenggaraan pengembangan dan integrasi aplikasi;
3. Penyelenggaraan pemeliharaan dan implementasi aplikasi;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Layanan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Podcast
Peta
Pengunjung
150
Hari Ini
1150
Bulan Ini
Alamat : JL JENDRAL SUDIRMAN NO.25 SUMUR PECUNG SERANG BANTEN 42118
Telp. (0254) 7926679 email : support@serangkota.go.id / diskominfo@serangkota.go.id
Copyright © Diskominfo Kota Serang 2024. All rights reserved.