Tugas dan Fungsi Bidang Layanan E-Government

Bidang Layanan E-Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan fasilitasi dibidang layanan e-government, perencanaan dan standarisasi aplikasi, pengembangan dan integrasi aplikasi serta pemeliharaan dan implementasi aplikasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Layanan E-Government mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan perancangan dan standarisasi aplikasi;
2. Penyelenggaraan pengembangan dan integrasi aplikasi;
3. Penyelenggaraan pemeliharaan dan implementasi aplikasi;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.


Bidang Layanan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Background Image for WebpageBackground Image for Webpage

Podcast

Peta

Pengunjung

150

Hari Ini

1150

Bulan Ini

Alamat : JL JENDRAL SUDIRMAN NO.25 SUMUR PECUNG SERANG BANTEN 42118

Telp. (0254) 7926679 email : support@serangkota.go.id / diskominfo@serangkota.go.id

Copyright © Diskominfo Kota Serang 2024. All rights reserved.