Tugas dan Fungsi Bidang Layanan E-Government

gambar-undefined

Bidang Layanan E-Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan fasilitasi dibidang layanan e-government, perencanaan dan standarisasi aplikasi, pengembangan dan integrasi aplikasi serta pemeliharaan dan implementasi aplikasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Layanan E-Government mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan perancangan dan standarisasi aplikasi;
2. Penyelenggaraan pengembangan dan integrasi aplikasi;
3. Penyelenggaraan pemeliharaan dan implementasi aplikasi;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.


Bidang Layanan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Background Image for WebpageBackground Image for Webpage

Podcast

Peta

Data Kosong Lur

Pengunjung

Data kosong

Data Kosong