Tugas dan Fungsi Bidang Komunikasi dan Informatika

Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan komunikasi dan informatika, infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi, layanan teknologi komunikasi dan informatika, dan tata kelola, keamanan informasi dan persandian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan infrastruktur teknologi komunikasi dan Informatika
2. Penyelenggaraan layanan teknologi komunikasi dan Informatika
3. Penyelenggaraan tata kelola, keamanan dan persandian
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.


Bidang Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Background Image for WebpageBackground Image for Webpage

Podcast

Peta

Pengunjung

150

Hari Ini

1150

Bulan Ini

Alamat : JL JENDRAL SUDIRMAN NO.25 SUMUR PECUNG SERANG BANTEN 42118

Telp. (0254) 7926679 email : support@serangkota.go.id / diskominfo@serangkota.go.id

Copyright © Diskominfo Kota Serang 2024. All rights reserved.