Tugas dan Fungsi Bidang Layanan Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan fasilitasi dibidang diseminasi informasi dan komunikasi publik, diseminasi informasi media elektronik, diseminasi informasi media cetak, dan pengembangan dan kemitraan komunikasi publik.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan diseminasi informasi media elektronik
2. Penyelenggaraan diseminasi informasi media cetak
3. Penyelenggaraan pengembangan dan kemitraan komunikasi publik
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.


Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Background Image for WebpageBackground Image for Webpage

Podcast

Peta

Pengunjung

150

Hari Ini

1150

Bulan Ini

Alamat : JL JENDRAL SUDIRMAN NO.25 SUMUR PECUNG SERANG BANTEN 42118

Telp. (0254) 7926679 email : support@serangkota.go.id / diskominfo@serangkota.go.id

Copyright © Diskominfo Kota Serang 2024. All rights reserved.