Tupoksi

Tugas Pokok

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan dibidang komunikasi dan informatika.
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan dibidang persandian.
  3. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan dibidang statistik.
  4. Perumusan kebijakan teknis tentang pengembangan dan layanan e-Government.
  5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi dan informatika.
  6. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang persandian.
  7. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang statistik.
  8. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi dan informatika.
  9. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang persandian.
  10. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang statistik.
  11. Pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  12. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
  13. Pengelolaan UPT; dan.
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.