Kota Serang Mendapatkan Nominasi 8 Besar Dalam Anugerah Layanan Investasi

Kota Serang Mendapatkan Nominasi 8 Besar Dalam Anugerah Layanan Investasi

Kota Serang Mendapatkan Nominasi 8 Besar Dalam Anugerah Layanan Investasi

Kota Serang mendapatkan nominasi 8 besar dalam anugerah layanan investasi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan perizinan berusaha kategori pemerintah kota dari 98 Kota se-Indonesia yang diselenggarakan selama 4 (empat) bulan dan melalui proses penilaian mandiri, verifikasi faktual, paparan di hadapan para penguji dan uji petik di lapangan. 12/10

Anugerah layanan investasi adalah pemberian penghargaan kepada Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota dan Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh hasil penilaian terbaik atas kinerja layanan investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga serta Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang selama periode penilaian telah menerbitkan 2.856 perizinan berusaha dengan nilai investasi pada periode januari s.d. juni 2022 sebesar 8,6 triliyun rupiah. pertumbuhan investasi ini berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Kota Serang berkomitmen kuat untuk meningkatkan pelayanan perizinan berusaha dan percepatan perizinan berusaha demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peningkatan realisasi investasi.

KOTA SERANG, AJE KENDOR!!!