SERANG,- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang menyelenggarakan
acara Diseminasi audit kasus Stunting Tingkat Kota Serang tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Wisata Baru, Senin (10/10). Pada kesempatan ini Kadis DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan menyampaikan, berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021,Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, bahwa audit Kasus Stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas yang harus dilakukan untuk mendukung Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting.
Anthon menyampaikan, Tujuan kegiatan Stunting tersebut adalah, satu mengidentifikasi terjadinya Stunting pada kelompok sasaran, kedua mengetahui penyebab resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan atau penurunan kasus yang serupa, tiga menganalisis faktor resiko Stunting pada baduta atau balita, empat memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Pelaksanaan audit Stunting di Kota Serang telah dilaksanakan sejak Kepwal Nomor: 440/Kep.23-DP3AKB/2022 tentang pembentukan tim audit Stunting di Kota Serang.
Ia juga menjelaskan berdasarkan PK21 Jumlah Keluarga resiko Stunting di Kota Serang berjumlah 37.000 orang namun berdasarkan hasil verifikasi jumlah keluarga Stunting di Kota Serang berjumlah 6.803 orang.
"ini hasil dari jumlah sasaran diantaranya ibu hamil, ibu nifas serta baduta dan balita, Namun setelah melaksanakan audit muncul keluarga resiko Stunting sebenarnya, yang tadinya hanya 6.803 menjadi 8.406 orang," jelas Anthon Gunawan
Ia menambahkan Data jumlah sasaran Stunting dan persebaran didapat dari empat sumber aplikasi diantaranya elsimil, dan monitoring serta evaluasi ini berlangsung pada tanggal 10-22 September yang lalu dengan tekhnis terjun langsung kelapangan.
Selanjutnya tim pakar Stunting Kota Serang dr. I Made Arya Subadiasa, Sp.OG, M. Biomed menuturkan dari hasil kajian kertas kerja audit bahwa calon pengantin dari hasil kajian menunjukkan pernikahan yang ideal sesuai dengan kesiapan calon pengantin wanita untuk hamil, di 6 kecamatan di Kota Serang rata-ratanya sebanyak 33 orang atau 66persen dan calon pengantin yang melakukan pernikahan dibawah umur atau terlalu muda sebanyak 15 orang atau 30persen serta calon pengantin yang sudah berumur lebih dari batas usia pernikahan ideal atau terlalu tua sebanyak 2 orang atau 4persen.
"Dari data tersebut data pernikahan dibawah umur ini masih tinggi yang terjadi di Kota Serang sehingga bisa berdampak pada kesehatan dan pertumbuhan calon bayinya yang tidak ideal, atau bisa menyebabkan Stunting"jelas dr. I Made Arya Subadiasa, Sp.OG, M. Biomed
Kemudian selanjutnya Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, atas nama Pemkot Serang mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim audit dan tim pakar yang telah mengabarkan keadaan dan jumlah Stunting di Kota Serang. Ia kembali menyampaikan apa yang disampaikan tadi merupakan acuan untuk semua Kepala OPD agar ditindaklanjuti dalam penurunan resiko Stunting ini.
"karena bukan hanya satu dinas akan tetapi semua OPD baik dari para Camat, Lurah serta Kader PPK pun harus ikut serta dalam kegiatan ini dengan bekerjasama dalam penurunan stunting di Kota Serang ini, terlebih ini program dari pusat yang menargetkan tahun 2024 Indonesia harus terbebas dari Stunting," jelas Syafrudin
Stunting ini terjadi bukan hanya semenjak lahir akan tetapi pada proses sebelumnya yaitu pada pranikah atau calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas serta baduta dan balita.
"Jadi proses pranikah bagi calon pengantin itu harus ada penilaian dari kemenag atau dari tokoh agama sekitar Seperti penyuluhan bagaimana menjadi pasangan calon pengantin yang ideal yg nantinya akan mengandung dan melahirkan anak yang ideal juga," sambung Syafrudin. (HS/RED)